Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPRI Pedoman Kemenag Pandeglang Mandek Sejak Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar

KPRI Pedoman Kemenag Pandeglang Mandek Sejak Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar
Pandeglang - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang berhenti beroperasi sejak mantan ketuanya, Endang S, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi Rp1,6 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan koperasi dua lantai tersebut tampak tertutup dan tidak ada aktivitas. Seorang pedagang di sekitar koperasi mengatakan KPRI Pedoman sudah tidak beroperasi hampir dua tahun terakhir.

“Sudah hampir dua tahun tutup terus, tidak ada kegiatan apa-apa,” ujarnya, Kamis (8/1).

Kasus KPRI Pedoman mencuat setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Oktober 2025 memvonis Endang S bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua koperasi. 

Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Sejak vonis tersebut, koperasi tidak lagi menjalankan kegiatan simpan pinjam maupun aktivitas ekonomi lainnya. Tidak ada rapat anggota atau pengelolaan usaha koperasi yang berjalan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim, terkait kondisi koperasi dan status kepegawaian Endang S sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum membuahkan hasil. 

Saat diminta keterangan, Lukman menyampaikan sedang menghadiri kegiatan dan bekerja dari rumah.

Pertanyaan lanjutan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp mengenai status ASN Endang S dan langkah Kemenag untuk memulihkan koperasi tidak dijawab. Lukman hanya mengirimkan pesan singkat, 

“Sangat prihatin semoga ke depan bisa bangkit lagi menemukan kejayaan seperti zaman dulu.”

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pengelolaan aset koperasi maupun nasib para anggotanya. 

Mandeknya operasional KPRI Pedoman menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan koperasi di lingkungan Kemenag Pandeglang.

KPRI Pedoman sebelumnya menjadi salah satu koperasi pegawai di bawah Kemenag Kabupaten Pandeglang sebelum akhirnya tutup total pasca vonis kasus korupsi tersebut. (*/Red)

Posting Komentar untuk "KPRI Pedoman Kemenag Pandeglang Mandek Sejak Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar"