Gugatan Jalan Rusak ke Pemerintah Mulai Disidangkan, Tukang Ojek Pandeglang Siap Hadapi Sidang Perdana
![]() |
| Tukang ojek di Pandeglang menggugat pemerintah terkait jalan rusak yang diduga menyebabkan kecelakaan. Sidang perdana gugatan perdata ini digelar 10 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang. |
PANDEGLANG XYZ - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kondisi jalan rusak yang diajukan seorang tukang ojek di Pandeglang akan mulai disidangkan pada Selasa, 10 Maret 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Gugatan tersebut diajukan oleh Al-Amin, seorang pengemudi ojek yang menilai kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kerugian bagi dirinya. Dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang itu, sejumlah pihak pemerintah daerah turut digugat sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi jalan.
Pihak yang menjadi tergugat antara lain Andra Soni selaku Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Selain itu, seorang pengemudi ambulans roda empat bernama Bayu Prayoga juga ikut tercantum sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat dari Raden Elang Mulyana Law Office menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk upaya menagih tanggung jawab negara atas kelalaian penyelenggara jalan yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Gugatan ini adalah langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara, khususnya pemerintah daerah, atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, dalam keterangannya kepada media, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, Elang memastikan kondisi kliennya saat ini sudah aman dari persoalan pidana yang sempat muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang sebelumnya menjerat kliennya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Alhamdulillah, untuk perkara pidana klien kami sudah selesai melalui restorative justice, sehingga saat ini posisi beliau aman. Fokus kami sekarang adalah memperjuangkan hak klien dalam gugatan perdata ini,” kata Elang.
Ia menambahkan, pihaknya bersama klien siap menghadiri sidang perdana yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kami siap mengikuti proses hukum. Besok adalah agenda sidang pertama, dan kami berharap persidangan ini bisa membuka fakta serta memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang dirugikan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga berharap gugatan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar lebih bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan. Mereka menilai kasus tersebut bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan jalan demi keselamatan masyarakat.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban akibat jalan rusak maupun kelalaian penyelenggara jalan,” kata Elang.
Sidang perdana perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pandeglang, mengingat gugatan tersebut menyoroti tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan warga. [*/Red]

Posting Komentar untuk "Gugatan Jalan Rusak ke Pemerintah Mulai Disidangkan, Tukang Ojek Pandeglang Siap Hadapi Sidang Perdana"