Cegah Penyimpangan Dana Desa, Aparatur Bojongmanik Dibekali Pemahaman Hukum
![]() |
| Cegah Penyimpangan Dana Desa, Aparatur Bojongmanik Dibekali Pemahaman Hukum |
PANDEGLANG XYZ – Pemerintah Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, memperkuat kapasitas aparatur desa melalui kegiatan penyuluhan hukum dan tata kelola keuangan desa yang digelar di kantor desa setempat, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kepala Desa Bojongmanik, Sukri, mengatakan pemahaman hukum menjadi hal penting bagi seluruh unsur pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran yang bersumber dari dana desa.
Menurutnya, peningkatan wawasan hukum diperlukan agar setiap program dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta terhindar dari potensi pelanggaran.
“Kami ingin seluruh perangkat desa, BPD, RT dan RW memahami aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa. Dengan begitu, pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujar Sukri.
Ia menjelaskan, materi yang diberikan tidak hanya membahas regulasi pemerintahan desa, tetapi juga langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sukri berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sindangresmi, Muklis Arifin, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Bojongmanik dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan unsur masyarakat.
Menurutnya, kegiatan edukasi semacam ini penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. [JDN/Red]

Posting Komentar untuk "Cegah Penyimpangan Dana Desa, Aparatur Bojongmanik Dibekali Pemahaman Hukum"