Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disorot DPRD, Dugaan Pungutan Rutin di Pasar Arta Buana Masuk Meja Hearing

Disorot DPRD, Dugaan Pungutan Rutin di Pasar Arta Buana Masuk Meja Hearing

Pandeglang XYZ - Dinamika pengelolaan pasar kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang dalam forum Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU), Rabu (18/2), menyusul laporan pedagang terkait dugaan pungutan di area lapak Pasar Arta Buana.

Rapat berlangsung terbuka dan menghadirkan langsung Kepala Dinas Bunbun Buntaran, Kepala UPT Pasar, para kepala bidang, hingga petugas lapangan. Kehadiran lengkap jajaran teknis ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi menyeluruh atas polemik yang berkembang.

DPRD Uji Kebenaran Laporan Pedagang

Ketua Komisi II, Yangto, menegaskan bahwa hearing digelar untuk menguji kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar pungutan rutin dengan nominal bervariasi setiap bulan.

“Forum ini untuk memastikan, apakah pungutan tersebut bagian dari kebijakan resmi dinas atau bukan,” tegasnya.

Langkah tersebut dinilai penting, mengingat pasar merupakan ruang ekonomi rakyat. Setiap kebijakan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil.

Nominal Pungutan Capai Rp900 Ribu

Dalam rapat terungkap adanya bukti kwitansi pembayaran yang dipegang pedagang. Nominalnya disebut berkisar antara Rp400 ribu, Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Besaran itu menjadi perhatian serius DPRD. Jika benar terjadi di luar mekanisme resmi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan pedagang dan mencederai tata kelola pasar yang seharusnya transparan.

Kadis Bantah Keterlibatan Internal

Menjawab tudingan tersebut, Kepala Dinas Bunbun Buntaran secara tegas menyatakan bahwa pungutan dimaksud bukan berasal dari kebijakan maupun instruksi dinas.

“Saya pastikan bukan dari kami. Semua unsur kami hadirkan agar jelas dan terbuka,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Pihak dinas juga menyebut informasi yang mereka peroleh mengarah pada adanya pihak tertentu yang mengklaim lahan di area tersebut sebagai milik mereka. 

Namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara hukum.

Klaim Lahan Diminta Dibuktikan

Komisi II menekankan bahwa setiap klaim kepemilikan harus disertai bukti sah. Tanpa dokumen resmi, tidak ada legitimasi untuk melakukan penarikan biaya dalam bentuk apa pun.

DPRD memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pendalaman lanjutan. Transparansi pengelolaan lahan dan sistem retribusi pasar menjadi fokus utama agar tidak muncul praktik yang merugikan pedagang.

Pengawasan Akan Diperketat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pasar harus berjalan konsisten. DPRD menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha tetap sehat, khususnya bagi pelaku UMKM di Pandeglang.

Hearing ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk memastikan bahwa setiap pungutan di ruang publik memiliki dasar hukum jelas dan tidak menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. [*/Red]

Posting Komentar untuk "Disorot DPRD, Dugaan Pungutan Rutin di Pasar Arta Buana Masuk Meja Hearing"