Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana Desa Ciputri Terlambat Direalisasikan? Warga Pertanyakan Kepatuhan APBDes

Dana Desa Ciputri Terlambat Direalisasikan? Warga Pertanyakan Kepatuhan APBDes


Pandeglang XYZ - Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan menggunakan paving blok di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan warga. 

Proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 itu baru direalisasikan pada awal 2026, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap perencanaan dan aturan pengelolaan keuangan desa.

Dugaan keterlambatan realisasi proyek tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian media. Warga menilai, pelaksanaan yang tidak sesuai tahun anggaran berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola Dana Desa.

Salah seorang warga Desa Ciputri, Andri Priyatna, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kegiatan fisik yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun berjalan.

“Jika pelaksanaan kegiatan dilakukan melewati tahun anggaran tanpa alasan yang sah atau tanpa kondisi force majeure yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban,” ujar Andri kepada Wartawan, Selasa (10/2).

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut membuka ruang bagi aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan. 

Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Dana Desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Dalam aturan yang berlaku, sanksi administratif bisa dikenakan kepada kepala desa, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara kegiatan atau penggunaan anggaran,” jelasnya.

Lebih jauh, Andri mengingatkan bahwa apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut berujung pada kerugian keuangan negara atau kas desa, maka kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Bentuk pertanggungjawabannya bisa berupa pengembalian kerugian keuangan, bahkan pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau praktik KKN,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Hendra Apriadi Apendi yang akrab disapa Apri, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dugaan keterlambatan realisasi proyek paving blok tersebut, meski telah diupayakan konfirmasi. [*/JDN]

Posting Komentar untuk "Dana Desa Ciputri Terlambat Direalisasikan? Warga Pertanyakan Kepatuhan APBDes"