Lubang Jalan Renggut Nyawa di Pandeglang, Gubernur Banten Digugat!
![]() |
| Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar, saat memberikan keterangan terkait laporan gugatan jalan berlubang yang merenggut korban jiwa. (Pandeglangxyz) |
PANDEGLANG XYZ - Kasus kecelakaan tragis di ruas Jalan Raya Labuan, Pandeglang tepatnya di Gardutanjak berbuntut panjang. Seorang penumpang ojek, Khairi Rafi (alm), meninggal dunia setelah terjatuh saat pengemudi berusaha menghindari lubang besar di badan jalan.
Kini, perkara tersebut masuk ke ranah perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kantor Hukum Raden Elang Mulyana selaku kuasa hukum korban dan pengemudi ojek, M. Al Amin Maksum, secara resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdl.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kecelakaan terjadi ketika pengemudi ojek berupaya menghindari lubang besar yang disebut telah lama dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan.
Saat berusaha menghindar, penumpang terjatuh dan kemudian tertabrak kendaraan dari arah belakang. Korban meninggal dunia di lokasi, sementara pengemudi mengalami luka berat.
Pihak kuasa hukum menilai, kondisi jalan yang rusak parah tanpa peringatan merupakan bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berdampak fatal bagi pengguna jalan, khususnya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kendaraan roda dua.
Daftar Tergugat
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menarik sejumlah pejabat dan instansi sebagai tergugat, yakni:
Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I)
Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II)
Bupati Pandeglang (Tergugat III)
Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV)
Seorang pengemudi ambulans roda empat sebagai turut tergugat
Kuasa hukum menyatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk penegasan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah atas keselamatan infrastruktur publik.
Menagih Tanggung Jawab Negara
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal ganti rugi, melainkan bentuk tuntutan moral dan hukum atas kewajiban negara menjamin keselamatan warganya.
Secara hukum, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjaga kondisi jalan agar laik dan aman digunakan.
Apabila terbukti lalai, pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.
Sorotan Kondisi Jalan di Banten
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pandeglang dan wilayah Banten pada umumnya yang kerap dikeluhkan warga. Lubang jalan, minimnya penerangan, serta kurangnya rambu peringatan menjadi persoalan klasik yang berulang setiap musim hujan.
Aktivis keselamatan jalan menilai, banyak kecelakaan lalu lintas bukan semata akibat kelalaian pengendara, melainkan juga karena faktor infrastruktur yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kuasa hukum berharap, melalui langkah hukum ini, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban akibat jalan rusak atau kelalaian tata kelola infrastruktur.
Gugatan ini juga diharapkan menjadi preseden agar pemerintah daerah lebih responsif terhadap laporan kerusakan jalan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan tanggung jawab negara tidak lagi diabaikan,” tegas kuasa hukum, Mulyana, Rabu 25 Februari 2026.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan. [07/red]

Posting Komentar untuk "Lubang Jalan Renggut Nyawa di Pandeglang, Gubernur Banten Digugat!"