1.227 Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Menunggak Pajak, DPRD Pertanyakan Pengawasan Aset Daerah
![]() |
| 1.227 Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Menunggak Pajak, DPRD Pertanyakan Pengawasan Aset Daerah |
PANDEGLANG XYZ – Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti buruknya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 1.227 kendaraan berpelat merah masih menunggak pajak, meski kendaraan tersebut dibiayai dari anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Temuan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Pandeglang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), UPTD Samsat Pandeglang, Jasa Raharja, dan kepolisian di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (17/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, menilai angka tunggakan tersebut tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah.
“Dari hasil rapat, masih ada sekitar 1.227 kendaraan dinas yang sampai bulan ini belum melakukan pembayaran pajak,” kata Yangto.
Besarnya jumlah kendaraan yang menunggak juga memunculkan pertanyaan mengenai validitas data aset milik pemerintah daerah. DPRD menilai perlu ada audit dan pendataan ulang untuk memastikan keberadaan serta status kendaraan yang tercatat.
Komisi II meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tidak hanya mengalokasikan anggaran pembayaran pajak, tetapi juga menelusuri kendaraan yang masih aktif digunakan, yang sudah dilelang, maupun yang rusak berat agar tidak terus membebani data aset daerah.
“Harus dipilah mana kendaraan yang masih beroperasi, yang sudah dilelang, maupun yang rusak berat. Jangan sampai data di Samsat dan BPKD berbeda,” tegas Yangto.
Sorotan juga diarahkan kepada kendaraan operasional milik pemerintah desa yang masih menunggak pajak. DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar kewajiban tersebut dipenuhi.
Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp5 juta per desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan operasional.
Komisi II menegaskan tunggakan pajak kendaraan dinas tidak boleh terus berulang setiap tahun. Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, kondisi tersebut dinilai memberi contoh buruk kepada masyarakat yang dituntut taat membayar pajak, sementara kendaraan milik pemerintah justru menunggak.
DPRD pun mendesak seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dinas pada tahun ini sekaligus melakukan penertiban data aset agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. [07/Red]

Posting Komentar untuk "1.227 Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Menunggak Pajak, DPRD Pertanyakan Pengawasan Aset Daerah"