Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tewas Usai Ditembak Polisi, Kasus Curanmor di Pandeglang Seret Delapan Terduga Pelaku dan Penadah

Tewas Usai Ditembak Polisi, Kasus Curanmor di Pandeglang Seret Delapan Terduga Pelaku dan Penadah. Gambar Ilustrasi: Pandeglang XYZ

PANDEGLANG XYZPengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pandeglang berujung pada tewasnya satu terduga pelaku saat proses pengembangan kasus. Dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, delapan orang terduga pelaku dan penadah kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

Terduga pelaku berinisial DD alias Dede meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang akibat luka tembak yang dideritanya saat hendak ditangkap polisi.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan Deden di Kampung Giripawana, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi, Kamis (12/6) malam. Dari hasil pemeriksaan, Deden mengaku memperoleh dua unit sepeda motor Honda Beat dari Kholik dan Dede.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob bergerak menuju rumah Kholik dan Dede di Kampung Malang Tengah, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk.

Saat proses penangkapan, DD diduga berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku DD mengalami luka tembak di kaki kanan dan langsung dibawa ke IGD RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis," kata Dhyno saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan DD meninggal dunia.

Dari pengembangan kasus, polisi turut mengamankan Kholik dan Rudiansyah. Penyidik kemudian menemukan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian di rumah salah satu terduga pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap empat terduga penadah berinisial MS, BY, UD dan EK yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curanmor.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka lima laporan pencurian kendaraan bermotor lain yang sebelumnya ditangani Polsek Pandeglang Kota, Polsek Cadasari dan Polsek Banjar.

Secara keseluruhan, delapan terduga pelaku yang diamankan berinisial D, DD, K, RD, MS dan BY. Sebagian di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polres Pandeglang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. [07/Red]

Posting Komentar untuk "Tewas Usai Ditembak Polisi, Kasus Curanmor di Pandeglang Seret Delapan Terduga Pelaku dan Penadah"